MAKASSAR – Ruang Rapat Dinas Pertanahan Kota Makassar menjadi lokasi pertemuan penting yang membahas status kepemilikan Pasar Pannampu. Pertemuan ini digelar atas arahan Bapak Camat Tallo sebagai upaya menindaklanjuti permasalahan kepemilikan lahan pasar yang telah menjadi perhatian berbagai pihak, Selasa (23/12/2025).

Pasar Pannampu sebelumnya pernah menjadi objek gugatan perdata pada periode 2010–2019. Meski gugatan tersebut telah selesai, hingga saat ini kondisi sengketa masih mempengaruhi kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan pasar. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Kecamatan Tallo untuk memastikan hak pedagang dan masyarakat terlindungi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Camat Tallo, Bapak Rahmat, S.STP., M.Si., yang didampingi Lurah Kelurahan Pannampu, Bapak Imam Hanafi Harris, S.STP. Kedua pejabat ini aktif mengikuti jalannya diskusi yang membahas berbagai aspek, mulai dari dokumen kepemilikan, regulasi yang berlaku, hingga langkah-langkah penyelesaian sengketa yang masih berdampak hingga kini.

Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Tallo untuk menegakkan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah, termasuk Pasar Pannampu.

Keberadaan pasar memiliki peran strategis dalam menunjang perekonomian lokal. Dengan kepastian hukum, para pedagang dapat berjualan dengan lebih tenang.

Diskusi berlangsung intensif dan menyeluruh, melibatkan verifikasi dokumen, koordinasi dengan Dinas Pertanahan, serta upaya kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan langkah konkret terkait status kepemilikan Pasar Pannampu. Dengan adanya kepastian hukum, pasar dapat terus berkembang sebagai pusat perekonomian lokal yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Pertemuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kecamatan Tallo dalam mengelola aset daerah dengan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan kepedulian terhadap masyarakat. Semua pihak yang hadir sepakat untuk melanjutkan koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk dinas teknis, tokoh masyarakat, dan pedagang, sehingga keputusan yang diambil bersifat menyeluruh dan dapat diterima semua pihak.