MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah dan Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, dampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, yang digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting, pada Selasa (15/10/2025).
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sinergi dengan pemerintah pusat.
Penandatanganan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, serta memperbaiki sistem perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Tripartit ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Sejak diluncurkan pertama kali pada tahun 2019, PKS Tripartit telah melalui tujuh tahap. Tahap awal melibatkan tujuh pemerintah daerah sebagai pilot project, dan hingga Oktober 2025, tercatat 493 pemerintah daerah telah bergabung dalam program ini.
Dengan penandatanganan yang berlangsung hari ini, jumlahnya meningkat menjadi 527 pemerintah daerah, atau mencapai 97 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi berbagai aspek penting, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta dukungan peningkatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan.
Sejauh ini, sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah telah menghasilkan berbagai aktivitas, seperti rekonsiliasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, serta sosialisasi kepatuhan pajak di berbagai daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap inisiatif sinergi yang dilakukan oleh DJP dan DJPK. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga Makassar tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat, tetapi juga memiliki sumber pendapatan yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penandatanganan PKS Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemkot Makassar menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menuju tata kelola pajak yang lebih sinergis, transparan, dan berdaya guna untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.