FPK3 Sorot Minimnya Sistem Proteksi Kebakaran dalam Peristiwa Kebakaran Gedung DPRD Makassar: “Ketua DPRD Dianggap Lalai”

Husnul Mubarak, S.Kep., M.Kes.
91 Viewers

MAKASSAR – Peristiwa demonstrasi yang mengakibatkan terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar meninggalkan duka mendalam bagi warga Kota Makassar, sebab kejadian tersebut merenggut 3 nyawa tak bersalah.

Adanya korban jiwa membuat pendiri FPK3, Husnul Mubarak, menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya sebatas kebakaran akibat anarkisme, tetapi juga merupakan bentuk diabaikannya aturan mengenai sistem proteksi kebakaran pada gedung bertingkat. Asumsi kami, Supratman selaku Ketua DPRD kurang memperhatikan hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 dijelaskan bahwa sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu syarat dalam penerbitan IMB.

Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas juga digariskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, antara lain:
− Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
− Menyediakan sarana jalan untuk menyelamatkan diri;
− Mengendalikan asap, panas, dan gas;
− Melakukan latihan bagi semua karyawan.

Menurut kami, terdapat dua hal yang diabaikan, yakni sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif.

Sistem proteksi kebakaran aktif dirancang untuk mencegah dan memadamkan kebakaran secara otomatis, seperti sprinkler, detektor asap, detektor panas, APAR, serta hidran.

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif dirancang untuk menyediakan sarana jalur evakuasi, seperti selasar, ramp, tangga darurat, serta tangga khusus pemadam kebakaran.

Peristiwa kebakaran tersebut menggambarkan bahwa kedua sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Salah satu contohnya adalah banyaknya orang yang melompat dari lantai 4 gedung akibat tidak adanya tangga darurat di luar gedung.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami yang tergabung dalam FPK3 Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa jika nantinya gedung DPRD akan dibangun kembali, mohon perhatikan sistem proteksi kebakaran dan keselamatan. Hal tersebut merupakan kewajiban untuk menjamin dan melindungi keselamatan setiap orang yang berada di lokasi DPRD Kota Makassar.

Seharusnya gedung pemerintahan menjadi contoh teladan bagi gedung-gedung lain yang ada di Kota Makassar,” tutup Husnul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Mungkin Juga Menyukai

Media informasi yang menyajikan berita serta informasi terkini mengenai ekonomi, teknologi, gaya hidup, otomotif, olahraga, politik, hingga hiburan.