MAKASSAR – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga asal Bulukumba, Sappewali, yang kini berdomisili di Makassar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Padahal laporan kejadian tersebut telah dibuat sejak dua minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Laporan resmi telah tercatat di Polrestabes Makassar dengan nomor: LP/B/1319/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, pada pukul 22.46 WITA di hari kejadian. Namun menurut korban, hingga kini belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak kepolisian.
Melalui laporan tersebut, Sappewali menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di kamar kos miliknya yang terletak di Jalan Sultan Alauddin II, Pabentengan, Pondok Al Ashar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat kejadian, sekitar pukul 19.38 WITA, korban sedang tidak berada di lokasi. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pintu kamar kos, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain:
Menurut Sappewali, salah satu bukti kuat yang ia miliki adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas wajah terduga pelaku. Bukti ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian saat membuat laporan. Namun hingga saat ini, baik dirinya maupun saksi yang mengetahui kejadian, belum pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Bukti CCTV sudah saya berikan, wajah pelaku sangat jelas. Tapi sampai sekarang, saya dan saksi belum pernah diambil keterangan. SP2HP pun tidak pernah diberikan. Saya bertanya-tanya, di mana kinerja penyidik yang seharusnya melayani masyarakat?” ujar Sappewali.
Tak hanya itu, Sappewali juga mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP adalah hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkan.
Sappewali mengaku sempat datang kembali ke Polrestabes Makassar satu minggu setelah melapor untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Namun saat itu, petugas menyebut bahwa berkas laporan tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kanit, dan ia diminta untuk menunggu tiga sampai empat hari dengan janji akan dihubungi.
Namun setelah sembilan hari berlalu tanpa kabar, ia kembali mendatangi kantor polisi, dan mendapatkan jawaban yang berbeda. Kali kedua Sappewali datang, petugas bilang berkas tersebut baru masuk dan penyidiknya lagi lepas piket.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum membuahkan hasil.
Korban berharap agar laporan ini segera diproses secara profesional dan transparan.
Kecepatan dan responsifitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat menjadi sangat penting, terutama ketika bukti awal sudah kuat.